Tugas dan Fungsi

1 minute, 22 seconds Read

Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Geofisika Bab II pasal 4 Stasiun geofisika merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas III Nganjuk sebagai berikut:

  1. Pengamatan:
  2. Melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari: seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
  3. Melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
  4. Melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
  5. Melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
  6. Melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
  7. Melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.

 

  1. Pengelolaan Data:
  2. Melaksanakan pengolahan data gempabumi;
  3. Melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
  4. Melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
  5. Melaksanakan pengolahan data listrik udara.

 

  1. Analisis Data:
  2. Melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Richter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimataologi dan Geofisika;
  3. Melaksanakan analisis gempabumi signifikan, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  4. Melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
  5. Melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
  6. Melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Richter di wilayahnya;
  7. Melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;

Melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *